For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

Also known as: Perda Kabupaten Sekadau 4/2019 · Perda Kabupaten Sekadau No. 4 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:29 Januari 2019Publication Date:29 Januari 2019
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
LocationPemerintah Kabupaten Sekadau
Effective Date29 Januari 2019
Publication Date29 Januari 2019
Place of EnactmentSekadau

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada petani di Kabupaten Sekadau. Latar belakangnya adalah mayoritas penduduk Kabupaten Sekadau adalah petani, yang memiliki peran penting dalam pembangunan pertanian dan ketahanan pangan, namun masih banyak yang belum berdaya dan belum terlindungi dari berbagai risiko.

Ketentuan Substansial:

Perlindungan Petani:

  • Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas perlindungan petani melalui strategi pemenuhan prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, jaminan harga komoditas, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, ganti rugi gagal panen, sistem peringatan dini dampak perubahan iklim, dan asuransi pertanian.
  • Pemerintah Daerah wajib mengutamakan produksi pertanian daerah untuk memenuhi kebutuhan pangan di daerah.
  • Pemerintah Daerah menyediakan dan/atau mengelola prasarana pertanian seperti jalan usaha tani, irigasi, jaringan listrik, pergudangan, dan pasar.
  • Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan sarana produksi pertanian seperti benih, pupuk, dan obat-obatan yang terjangkau bagi petani.
  • Pemerintah Daerah menetapkan kawasan usaha tani, memberikan jaminan pemasaran hasil pertanian, memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan bagi lahan pertanian produktif, dan mewujudkan fasilitas pendukung pasar hasil pertanian.
  • Pemerintah Daerah dapat memberikan subsidi kepada petani apabila harga dasar komoditas tanaman pangan di bawah standar yang ditetapkan.
  • Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
  • Pemerintah Daerah bekerja sama dengan instansi terkait untuk membangun sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim.
  • Pemerintah Daerah melindungi usaha tani melalui Asuransi Pertanian.

Pemberdayaan Petani:

  • Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan petani untuk memajukan dan mengembangkan pola pikir dan pola kerja petani, meningkatkan usaha tani serta menumbuhkan dan menguatkan kelembagaan petani.
  • Pemerintah Daerah menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepada petani, memberikan fasilitas penyuluhan dan pendampingan, mengembangkan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian, memberikan jaminan ketersediaan lahan pertanian, memfasilitasi pembiayaan dan permodalan usaha tani, memberikan kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi, serta mendorong dan memfasilitasi terbentuknya Kelembagaan Petani dan Kelembagaan Ekonomi Petani.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 15 dan Pasal 40 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).