For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 26 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 26 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol

Also known as: Perda Kabupaten Maluku Tengah 26/2012 · Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 26 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Maluku Tengah Nomor 26 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2012Publication Date:27 Desember 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
LocationPemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Effective Date27 Desember 2012
Publication Date27 Desember 2012
Place of EnactmentMasohi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Maluku Tengah. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan perkembangan saat ini, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan penjualan minuman beralkohol guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Objek retribusi adalah pemberian izin untuk penjualan minuman beralkohol di hotel, restoran, bar, klub malam, diskotik, supermarket (dengan tempat/lemari terkunci), dan tempat-tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tersebut.

Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis minuman beralkohol yang dijual dan jenis tempat penjualan, dengan prinsip menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin. Biaya penyelenggaraan meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan, pengendalian, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin.

Wajib retribusi diwajibkan membayar retribusi yang terutang secara sekaligus. Kepala Daerah dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran dengan dikenakan bunga 2% per bulan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam Pidana Kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau Pidana Denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.