For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kopi Instan Secara Wajib

Also known as: Permenperin 4/2025 · Permenperin No. 4 Tahun 2025 · Permenperin Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:24 Juli 2025Publication Date:17 Januari 2025
Standar & Pedoman TeknisPembangunan Industri

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemePemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kopi Instan Secara Wajib
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date24 Juli 2025
Publication Date17 Januari 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/10/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kopi Instan Secara Wajib sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 03/M-IND/PER/01/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/10/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kopi Instan Secara Wajib.

Peraturan Menteri ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) 2983:2024 secara wajib untuk kopi instan yang diproduksi di dalam negeri dan/atau diimpor dan dipasarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemberlakuan SNI ini bertujuan untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta meningkatkan daya saing, efisiensi, dan kinerja industri kopi instan. Ketentuan ini dikecualikan untuk kopi instan yang digunakan sebagai barang contoh untuk pengujian memperoleh Sertifikat SNI, produk contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk (maksimal 5 kg per tipe produk), dan/atau barang pribadi penumpang (maksimal 5 kg). Kopi instan yang dikecualikan ini tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan. Pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, mengemas ulang, dan/atau mengedarkan kopi instan di wilayah Indonesia wajib memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI ini. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana yang dapat disertai dengan pencabutan Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI.

1. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Kopi Instan, sertifikat kesesuaian untuk produk Kopi Instan, dan surat persetujuan penggunaan Tanda SNI untuk Kopi Instan yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/10/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kopi Instan Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1629) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 03/M-IND/PER/01/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/10/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kopi Instan Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1629), sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih berlaku, dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI; 2. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Kopi Instan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 3. Kopi Instan yang telah dibubuhi tanda SNI berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/10/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kopi Instan Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1629) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 03/M-IND/PER/01/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/10/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kopi Instan Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1629), dikecualikan dari kewajiban dibubuhi tanda elektronik. 4. Kopi Instan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih dapat beredar hingga pengguna akhir dengan ketentuan: a. untuk Kopi Instan hasil produksi dalam negeri apabila telah diproduksi sebelum Peraturan Menteri dapat beredar dan diperdagangkan sampai dengan habis masa kadaluwarsa Kopi Instan; atau b. untuk Kopi Instan hasil impor apabila telah menyelesaikan kewajiban pabean sebelum Peraturan Menteri dapat beredar dan diperdagangkan sampai dengan habis masa kadaluwarsa Kopi Instan. 5. Penggunaan label kemasan sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/10/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kopi Instan Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1629) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 03/M-IND/PER/01/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/10/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kopi Instan Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1629), dinyatakan masih tetap berlaku paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 6. Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat produk penggunaan tanda SNI sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses penilaian kesesuaian, harus menyesuaikan dengan proses penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa sanksi pidana, pengenaan sanksi pidana disertai dengan pencabutan Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI.