Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemberian izin pemanfaatan kayu pada tanah milik di Kabupaten Kapuas. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap pemanfaatan kayu hasil budidaya penanaman di tanah milik, baik untuk pemakaian sendiri maupun untuk diperdagangkan. Izin diberikan untuk pemanfaatan kayu yang berada/tumbuh pada tanah milik yang sah, dengan ketentuan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Pemohon izin harus mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati dengan melampirkan bukti kepemilikan tanah yang disahkan oleh Kantor Pertanahan. Jika tanah belum bersertifikat, diperlukan rekomendasi dari Camat dan Kantor Pertanahan. Persyaratan permohonan meliputi bukti kepemilikan tanah, bukti pelunasan PBB, data survei lapangan, peta lokasi, fotokopi KTP, dan rencana penanaman kembali. Dinas Kehutanan akan melakukan pemeriksaan lapangan. Izin diterbitkan oleh Bupati setelah semua persyaratan dipenuhi, dengan luas maksimal 25 hektar dan volume maksimal 1.000 M3, berlaku selama 1 tahun dan tidak dapat dipindahtangankan. Pemegang izin wajib membuat Laporan Hasil Produksi (LHP), melengkapi pengangkutan kayu dengan Surat Keterangan yang sah, dan mengolah minimal 50% kayu hasil tebangan di daerah. Setiap izin dikenakan Pungutan Daerah sebesar Rp. 250.000,- dan pungutan terhadap kayu hasil produksi sesuai tarif yang ditetapkan.