For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 1984

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 1984 tentang Penggunaan Kredit Ekspor Luar Negeri

Also known as: Inpres 8/1984 · Inpres No. 8 Tahun 1984 · Inpres Nomor 8 Tahun 1984

Status:
Active
Effective Date:10 Oktober 1984Publication Date:10 Oktober 1984
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypeInstruksi Presiden (Inpres)
ThemePenggunaan Kredit Ekspor Luar Negeri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Oktober 1984
Publication Date10 Oktober 1984
Place of EnactmentJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 1984 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mengendalikan penggunaan kredit ekspor luar negeri sebagai sumber pembiayaan proyek pembangunan, agar beban pembayaran kembali tetap dalam batas kemampuan keuangan negara. Instruksi ini mengharuskan para Menteri, Panglima Angkatan Bersenjata, Jaksa Agung, Gubernur Bank Indonesia, pimpinan lembaga pemerintah non-departemen, pimpinan bank milik pemerintah, dan pimpinan badan usaha milik negara untuk menggunakan ketentuan dalam lampiran instruksi ini sebagai pedoman pelaksanaan. Pelaksanaan instruksi ini harus mengikuti petunjuk Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, dan Pengawasan Pembangunan.

(-)

(-)