For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Sosial Nomor 51/HUK/2026

Keputusan Menteri Sosial Nomor 51/HUK/2026 tentang Penetapan Rumah Perlindungan Trauma Center Bambu Apus di Bawah Koordinasi Direktorat Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang

Also known as: Kepmensos 51/HUK/2026 · Kepmensos No. 51/HUK/2026

Status:
Active
Effective Date:27 Maret 2026Publication Date:27 Maret 2026
Hak Asasi ManusiaKesejahteraan Sosial Masyarakat

Information

TypeKeputusan Menteri Sosial
Effective Date27 Maret 2026
Publication Date27 Maret 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Sosial Nomor 163/HUK/2023 tentang Penetapan Rumah Perlindungan Trauma Center di bawah Koordinasi Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Bencana dan Kedaruratan.

Keputusan Menteri Sosial ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas perubahan nomenklatur unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial. Kebijakan ini bertujuan untuk menetapkan Rumah Perlindungan Trauma Center Bambu Apus di bawah koordinasi Direktorat Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang. Rumah Perlindungan Trauma Center Bambu Apus memiliki tugas utama untuk menangani korban tindak kekerasan, korban perdagangan orang, dan pekerja migran Indonesia bermasalah. Selain itu, unit ini bertanggung jawab melaksanakan rehabilitasi sosial, reintegrasi sosial, serta pemulangan deportan dan keluarga deportan yang terpapar radikalisme. Unit ini juga melaksanakan asistensi rehabilitasi sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjalankan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Sosial, Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, atau Direktur terkait. Dalam operasionalnya, Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial berwenang menetapkan tim pengelola berdasarkan usulan dari Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang. Seluruh pembiayaan yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.

(-)

(-)