Keputusan Menteri Sosial ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas perubahan nomenklatur unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial. Kebijakan ini bertujuan untuk menetapkan Rumah Perlindungan Trauma Center Bambu Apus di bawah koordinasi Direktorat Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang.
Rumah Perlindungan Trauma Center Bambu Apus memiliki tugas utama untuk menangani korban tindak kekerasan, korban perdagangan orang, dan pekerja migran Indonesia bermasalah. Selain itu, unit ini bertanggung jawab melaksanakan rehabilitasi sosial, reintegrasi sosial, serta pemulangan deportan dan keluarga deportan yang terpapar radikalisme. Unit ini juga melaksanakan asistensi rehabilitasi sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjalankan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Sosial, Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, atau Direktur terkait. Dalam operasionalnya, Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial berwenang menetapkan tim pengelola berdasarkan usulan dari Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang. Seluruh pembiayaan yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.