For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/10/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/10/2011 Tahun 2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah

Also known as: Permentan 70/Permentan/SR.140/10/2011 · Permentan No. 70/Permentan/SR.140/10/2011

Status:
Inactive
Publication Date:25 Oktober 2011
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah
LocationKementerian Pertanian
Effective Date-
Publication Date25 Oktober 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/SR.130/5/2009 tentang pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah.

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang pupuk organik, pupuk hayati, dan pembenah tanah. Tujuannya adalah untuk melindungi kelestarian fungsi lingkungan, keanekaragaman hayati tanah, konsumen/pengguna, dan memberikan kepastian usaha bagi produsen/pelaku usaha pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah. Pengadaan pupuk dapat dilakukan melalui produksi dalam negeri atau impor, dan harus memenuhi standar mutu serta terjamin efektivitasnya. Badan usaha yang memproduksi pupuk harus mendapat izin dari Bupati/Walikota. Formula pupuk yang diproduksi harus memenuhi standar mutu dan terjamin efektivitasnya. Untuk mendapatkan nomor pendaftaran, pemohon harus melengkapi persyaratan administrasi. Pupuk yang didaftarkan harus diberikan penamaan tersendiri dan memenuhi persyaratan penamaan. Peredaran pupuk harus memenuhi standar mutu, terjamin efektivitasnya, diberi label, dan didaftar. Pengawasan dilakukan pada tingkat rekayasa formula, pengadaan, peredaran, dan penggunaan. Petugas pengawas pupuk berwenang melakukan pemeriksaan terhadap proses produksi, sarana penyimpanan, dan dokumen.

1. Pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah yang telah terdaftar sebelum Peraturan ini diundangkan, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya nomor pendaftaran. 2. Pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah sebelum Peraturan ini diundangkan sedang atau telah dilakukan pengujian, tetap diproses pendaftarannya sesuai ketentuan sebelum Peraturan ini. 3. Pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah sebelum Peraturan ini diundangkan sedang dalam proses pendaftaran, tetapi belum dilakukan pengujian diberlakukan sesuai ketentuan Peraturan ini.

1. Lembaga pengujian dan/atau laboratorium uji yang terbukti tidak menjamin kerahasiaan dan kebenaran hasil pengujian yang dilakukannya diberikan teguran oleh Direktur Jenderal dan dilaporkan kepada pejabat yang berwenang untuk dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Petugas yang melayani pendaftaran yang terbukti tidak menjamin kerahasiaan data formula pupuk dikenakan sanksi disiplin pegawai sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Pemohon yang terbukti mengedarkan pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah yang sedang dalam proses pendaftaran, dikenakan sanksi pembatalan permohonan pendaftaran sampai dengan proses penyidikan oleh pejabat yang berwenang memeroleh kekuatan hukum tetap. 4. Pemegang nomor pendaftaran yang terbukti tidak mencantumkan seluruh keterangan yang dipersyaratkan pada label kemasan dan/atau tidak melaporkan adanya perubahan pemegang nomor pendaftaran dikenakan sanksi pencabutan nomor pendaftaran. 5. Pemegang nomor pendaftaran yang terbukti tidak menjamin mutu pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah yang diproduksi dan/atau diedarkan, dikenakan sanksi pencabutan nomor pendaftaran. 6. Pemegang nomor pendaftaran yang tidak memproduksi dan/atau tidak mengimpor pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah yang didaftarkannya dan tidak membuat laporan yang dimaksud selama 2 (dua) tahun berturut-turut dikenakan sanksi pencabutan nomor pendaftaran.