on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Sumber Pendapatan Dan Kekayaan Desa
Also known as: Perda Kabupaten Grobogan 5/2009 · Perda Kabupaten Grobogan No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendapatan dan kekayaan desa di Kabupaten Grobogan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan sumber pendapatan dan kekayaan desa agar dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan desa.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait sumber pendapatan dan kekayaan desa, termasuk:
Peraturan ini juga mengatur tentang alih fungsi dan perubahan status hukum kekayaan desa, dengan larangan pelepasan hak kepemilikan tanah kas desa kecuali untuk kepentingan umum dan dengan ganti rugi yang menguntungkan desa.