on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum
Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 11/2013 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jaya Mandiri Kabupaten Sukabumi. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan penyediaan air minum yang berkualitas, kuantitas, dan kontinuitas sesuai standar yang ditetapkan.
Ketentuan Substansial:
PDAM memiliki tugas pokok menyelenggarakan pengelolaan, penyediaan, pemenuhan, pengusahaan, dan pelayanan air minum. Fungsi PDAM meliputi pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah di bidang pengelolaan air minum, penyiapan bahan perumusan kebijakan umum, dan pelaksanaan fungsi ekonomi dengan tidak mengabaikan fungsi sosial.
Hak dan Kewajiban:
Tarif:
Penetapan tarif didasarkan pada asas proporsionalitas kepentingan masyarakat, PDAM, dan pemilik modal. Tarif dihitung atas volume air yang terjual dan didasarkan atas tingkat biaya (biaya rendah, biaya dasar, biaya penuh, dan biaya kesepakatan). Direksi menyusun konsep usulan tarif yang dikonsultasikan dengan pelanggan sebelum diajukan kepada Bupati.
Organisasi dan Kepegawaian:
Organ PDAM terdiri dari Bupati selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi, dan mengelola kekayaan PDAM. Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan memberikan pertimbangan kepada Bupati.