For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Also known as: Perda Kabupaten Serang 4/2018 · Perda Kabupaten Serang No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:17 September 2018Publication Date:17 September 2018
Hukum Pidana, Perdata & DagangPerlindungan Hak AsasiBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
LocationPemerintah Kabupaten Serang
Effective Date17 September 2018
Publication Date17 September 2018
Place of EnactmentCiruas

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2016 Nomor 05). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Serang (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Serang Nomor 44).

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Serang. Latar belakangnya adalah hak konstitusional setiap warga negara untuk mendapatkan bantuan hukum yang setara, serta untuk mewujudkan peradilan yang adil. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Penerima Bantuan Hukum:** Masyarakat miskin yang berdomisili di Kabupaten Serang. 2. **Pemberi Bantuan Hukum:** Lembaga Bantuan Hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memenuhi syarat (berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum) dan ditunjuk oleh Pemerintah Daerah. 3. **Ruang Lingkup Bantuan Hukum:** Masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun non-litigasi. 4. **Proses Pemberian Bantuan Hukum:** Pemohon mengajukan permohonan tertulis atau lisan (yang kemudian dituangkan dalam bentuk tertulis oleh Pemberi Bantuan Hukum) dengan melampirkan dokumen yang diperlukan (identitas, uraian masalah, surat keterangan miskin). 5. **Pendanaan:** Dibebankan pada APBD Kabupaten Serang, dengan pengajuan anggaran oleh Pemberi Bantuan Hukum melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah. 6. **Pengawasan:** Dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk, dikoordinasikan oleh Bagian Hukum.

(-)

1. Pelanggaran pemberian Bantuan Hukum oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum, Bupati atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan sanksi berupa: a. membatalkan perjanjian pelaksanaan Bantuan Hukum; b. menghentikan pemberian anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum; c. tidak memberikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum pada tahun anggaran berikutnya; dan/atau d. mengusulkan untuk dilakukan evaluasi akreditasinya kepada Kementerian Hukum dan HAM.