Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Serang. Latar belakangnya adalah hak konstitusional setiap warga negara untuk mendapatkan bantuan hukum yang setara, serta untuk mewujudkan peradilan yang adil. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Penerima Bantuan Hukum:** Masyarakat miskin yang berdomisili di Kabupaten Serang.
2. **Pemberi Bantuan Hukum:** Lembaga Bantuan Hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memenuhi syarat (berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum) dan ditunjuk oleh Pemerintah Daerah.
3. **Ruang Lingkup Bantuan Hukum:** Masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun non-litigasi.
4. **Proses Pemberian Bantuan Hukum:** Pemohon mengajukan permohonan tertulis atau lisan (yang kemudian dituangkan dalam bentuk tertulis oleh Pemberi Bantuan Hukum) dengan melampirkan dokumen yang diperlukan (identitas, uraian masalah, surat keterangan miskin).
5. **Pendanaan:** Dibebankan pada APBD Kabupaten Serang, dengan pengajuan anggaran oleh Pemberi Bantuan Hukum melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
6. **Pengawasan:** Dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk, dikoordinasikan oleh Bagian Hukum.