on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2018 tentang Komposisi Pembebanan Pinjaman Pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara-Selatan
Also known as: Permenko Perekonomian 5/2023 · Permenko Perekonomian No. 5 Tahun 2023 · Permenko Perekonomian Nomor 5 Tahun 2023
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung proyek pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, khususnya jalur Utara-Selatan. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan komposisi pembebanan pinjaman guna memastikan keberlangsungan proyek MRT tersebut.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal pembebanan pinjaman. Pemerintah Pusat menanggung 49% dari total pinjaman, sementara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menanggung 51%. Pinjaman ini dibagi menjadi dua fase, dengan fase I mencakup jalur Lebak Bulus – Bundaran Hotel Indonesia dan fase II mencakup jalur Bundaran Hotel Indonesia – Ancol Barat. Jumlah pinjaman untuk fase I adalah JPY 140.277.377.661, sedangkan untuk fase II adalah USD 1.890.083.000 dan JPY 54.980.622.339. Pinjaman yang menjadi beban Pemerintah Pusat dilaksanakan melalui mekanisme anggaran Kementerian Perhubungan dan penerusan hibah kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sementara itu, pinjaman yang menjadi beban Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilaksanakan melalui mekanisme penerusan pinjaman dari Pemerintah Pusat.