on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40.1/PERMENTAN/RC.010/10/2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani Berbasis Pertanian Tahun 2019
Also known as: Permentan 40.1/PERMENTAN/RC.010/10/2018 · Permentan No. 40.1/PERMENTAN/RC.010/10/2018
Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan pedoman untuk Program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) berbasis pertanian tahun 2019. Program ini bertujuan untuk meningkatkan produksi, produktivitas, dan pendapatan petani melalui pengembangan pertanian di lahan rawa pasang surut/lebak dengan memperhatikan pelestarian lingkungan. Pengembangan lahan rawa dilakukan melalui sinergi kegiatan antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, serta pemberian bantuan sarana dan prasarana yang disinergikan dengan program dan kegiatan bantuan pemerintah lingkup Kementerian Pertanian.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persiapan pelaksanaan program SERASI, yang meliputi Survei Investigasi Desain (SID), penataan lahan, penataan sistem tata air, dan bantuan alat dan mesin pertanian. Lahan yang dikembangkan harus memenuhi kriteria lahan rawa yang masuk dalam fungsi budi daya dan tidak dalam sengketa, serta didukung oleh sumber daya manusia yang tergabung dalam Kelompok Tani dan/atau Gabungan Kelompok Tani. Budi daya pertanian difokuskan pada komoditas padi, namun dapat diintegrasikan dengan komoditas lain seperti palawija, hortikultura, perkebunan, peternakan, dan perikanan.
Pengelolaan usaha di lahan rawa dilaksanakan dengan pendekatan kelompok melalui Kelompok Tani dan/atau Gabungan Kelompok Tani, yang diarahkan untuk membentuk Kelompok Usaha Bersama (KUB) dan selanjutnya dikembangkan menjadi korporasi petani dalam bentuk koperasi atau badan hukum lain. KUB akan dibantu oleh konsultan teknis untuk memberikan bantuan manajemen dan teknis usaha. Dalam pengelolaan Program SERASI, dibentuk satuan tugas yang terdiri atas pengarah dan pelaksana. Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban dalam pengkondisian lahan, penyiapan petani, fasilitasi jaringan listrik, pendanaan untuk operasional, dan bantuan asuransi Usaha Tani padi.