For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 75 Tahun 1954

Undang-undang (UU) Nomor 75 Tahun 1954 tentang Acara Pidana Khusus untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Also known as: UU 75/1954 · UU No. 75 Tahun 1954 · UU Nomor 75 Tahun 1954

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 1954Publication Date:30 Desember 1954
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum PidanaHukum Tata Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeAcara Pidana Khusus untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Desember 1954
Publication Date30 Desember 1954
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar dapat menjalankan tugasnya tanpa khawatir terhadap tindakan sewenang-wenang dari aparat negara. Hal ini dilakukan dengan menetapkan prosedur khusus dalam penangkapan dan penahanan anggota DPR.

Ketentuan Substansial: Undang-undang ini mengatur bahwa anggota DPR tidak boleh ditangkap atau ditahan dalam situasi tertentu, seperti saat menuju atau dari sidang DPR, kecuali dalam keadaan tertangkap tangan atau dituduh melakukan kejahatan berat. Penangkapan atau penahanan harus disetujui oleh Jaksa Agung dan diberitahukan kepada Ketua DPR. Selain itu, surat perintah penangkapan atau penahanan harus dikeluarkan oleh Jaksa Agung, kecuali dalam keadaan mendesak. Undang-undang ini juga menetapkan bahwa penangkapan atau penahanan hanya dapat dilakukan oleh petugas dengan pangkat tertentu.

(-)

  • Pegawai pengusut yang melalaikan kewajibannya dihukum dengan hukuman kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal tiga ribu rupiah.