For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2018

Also known as: Perda Kabupaten Tegal 6/2018 · Perda Kabupaten Tegal No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2018Publication Date:17 Oktober 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2018
LocationPemerintah Kabupaten Tegal
Effective Date17 Oktober 2018
Publication Date17 Oktober 2018
Place of EnactmentSlawi

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2018.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2018. Perubahan ini disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Pendapatan Daerah:

  • Semula: Rp. 2.615.959.568.000,00
  • Bertambah: Rp. 28.422.135.000,00
  • Setelah Perubahan: Rp. 2.644.381.703.000,00

Pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.

Belanja Daerah:

  • Semula: Rp. 2.789.114.512.000,00
  • Berkurang: Rp. (33.845.173.000,00)
  • Setelah Perubahan: Rp. 2.755.269.339.000,00

Belanja terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.

Pembiayaan Daerah:

  • Penerimaan: Semula Rp. 182.003.944.000,00, Berkurang Rp. (62.238.308.000,00), Setelah Perubahan Rp. 119.765.636.000,00
  • Pengeluaran: Semula Rp. 8.849.000.000,00, Bertambah Rp. 29.000.000,00, Setelah Perubahan Rp. 8.878.000.000,00

Peraturan ini juga mencantumkan lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(-)

(-)