For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pematang Siantar Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematang Siantar Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Also known as: Perda Kota Pematang Siantar 1/2020 · Perda Kota Pematang Siantar No. 1 Tahun 2020 · Perda Kota Pematang Siantar Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:27 Agustus 2020Publication Date:27 Agustus 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LocationPemerintah Kota Pematang Siantar
Effective Date27 Agustus 2020
Publication Date27 Agustus 2020
Place of EnactmentPematangsiantar

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketentuan Substansial:

  1. Laporan Realisasi Anggaran: Pendapatan, Belanja, Surplus/Defisit, Penerimaan Pembiayaan, dan Pengeluaran Pembiayaan.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL): Saldo anggaran lebih awal, penggunaan saldo anggaran lebih, sisa lebih/kurang pembiayaan tahun berjalan, koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya, dan saldo anggaran lebih akhir.
  3. Neraca: Jumlah aset, jumlah kewajiban, dan jumlah ekuitas.
  4. Laporan Operasional: Pendapatan LO, Beban, dan Surplus/Defisit LO.
  5. Laporan Perubahan Ekuitas: Ekuitas awal, surplus/defisit LO, dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar, dan ekuitas akhir.
  6. Laporan Arus Kas: Saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris, serta saldo kas akhir.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan: Informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup berbagai laporan dan daftar rinci terkait keuangan daerah dan BUMD.

(-)

(-)