Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 2 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, dengan tujuan menetapkan organisasi Dinas Permukiman dan Prasarana Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Dinas Permukiman dan Prasarana Daerah merupakan unsur pelaksana tugas di bidang permukiman dan prasarana daerah, yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas ini memiliki fungsi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan dan pelayanan umum, pembinaan unit pelaksana teknis, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan di bidang permukiman dan prasarana daerah. Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Kepegawaian serta Sub Bagian Umum dan Keuangan), Bidang Perencanaan, Bidang Pengairan, Bidang Sarana dan Prasarana, Bidang Permukiman, Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas ini memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan dan pengawasan pencadangan areal, pemberian izin penggunaan Daerah Marka Jalan (DMJ), pengaturan pembangunan perumahan dan permukiman, konservasi arsitektur bangunan, pengelolaan fisik gedung dan rumah negara, serta pengelolaan penyerahan prasarana dan sarana lingkungan. Selain itu, Dinas berwenang mengatur dan mengelola perencanaan dan pembangunan fisik sarana dan prasarana, pengujian bahan bangunan, drainase, air minum, jalan kabupaten, sumber daya air permukaan, jaringan irigasi, sumber air, daerah rawa, kawasan terbangun, sistem manajemen konstruksi, bendungan, jembatan, jalan bebas hambatan, serta menetapkan status, kelas, dan fungsi jalan. Dinas juga berwenang memberikan izin pembangunan jalan, penggunaan dan eksploitasi jalan kabupaten, bangunan fisik, pemanfaatan ruang, serta mengadakan perubahan dan pembongkaran bangunan dan saluran jaringan.