For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005

Also known as: Perda Kabupaten Rembang 11/2006 · Perda Kabupaten Rembang No. 11 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:18 Oktober 2006Publication Date:16 Oktober 2006
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
LocationPemerintah Kabupaten Rembang
Effective Date18 Oktober 2006
Publication Date16 Oktober 2006
Place of EnactmentRembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 42) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2005 Nomor 57, Seri A, Nomor 6).

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang ini menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2005. Realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp. 306.755.902.040,00, sementara realisasi belanja daerah sebesar Rp. 278.421.508.579,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 28.334.321.461,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 30.867.980.403,00 dan pengeluaran sebesar Rp 59.202.301.864,00. Terdapat selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, serta pembiayaan. Posisi keuangan daerah pada tanggal 31 Desember 2005 mencatat jumlah aktiva sebesar Rp. 482.666.374.131,48, jumlah utang sebesar Rp. 1.460.843.131,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 481.205.531.000,48. Saldo kas daerah pada tanggal yang sama adalah Rp. 26.343.789.449,00. Lampiran-lampiran yang berisi laporan perhitungan APBD, nota perhitungan APBD, laporan aliran kas, dan neraca daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)