For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.010/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi

Also known as: PMK 31/PMK.010/2017 · PMK No. 31/PMK.010/2017

Status:
Inactive
Effective Date:1 Maret 2017Publication Date:27 Februari 2017
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKepabeanan & Perdagangan InternasionalKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenetapan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Maret 2017
Publication Date27 Februari 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Specific Duty Free Scheme (USDFS) dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.011/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Specific Duty Free Scheme (USDFS) dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan tarif bea masuk dengan skema *User Specific Duty Free Scheme* (USDFS) dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah kerja sama ekonomi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang, yang telah diratifikasi melalui Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan kerja sama tersebut dan menyesuaikan komitmen Indonesia berdasarkan *Harmonized System* 2017 dan *ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature* 2017. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penetapan tarif bea masuk sebesar 0% terhadap barang impor dari Jepang dengan skema USDFS, yang dilakukan oleh *User* yang telah mendapatkan fasilitas USDFS sesuai dengan Surat Keterangan Verifikasi Industri-USDFS (SKVI-USDFS). *User* harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan SKVI-USDFS yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Direktur Jenderal Bea dan Cukai akan menerbitkan keputusan atau pemberitahuan penolakan dalam jangka waktu 5 hari kerja. Importasi barang dalam rangka USDFS harus sesuai dengan tata laksana kepabeanan di bidang impor dan dilampiri dengan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan dan lembar asli Surat Keterangan Asal (Form JIEPA). *User* wajib mencantumkan kode fasilitas, nomor dan tanggal Keputusan Menteri Keuangan, serta nomor referensi dan tanggal Form JIEPA pada dokumen pemberitahuan pabean impor. Barang impor dalam rangka USDFS harus digunakan seluruhnya untuk kegiatan produksi oleh *User* yang bersangkutan, dan jika tidak digunakan seluruhnya, bea masuk wajib dibayar berdasarkan tarif yang berlaku umum (MFN). *User* juga wajib melakukan pencatatan dan pemisahan terhadap sediaan barang yang diimpor berdasarkan skema USDFS.

(-)

1. Dalam hal ditemukan adanya pelanggaran ketentuan di bidang kepabeanan, User bertanggung jawab atas bea masuk yang terutang berdasarkan tarif bea masuk yang berlaku secara umum dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.