Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 7 Tahun 2009 mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kemandirian daerah dalam mengatur urusan pemerintahan dan tersedianya sumber pendapatan daerah yang memadai.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Obyek retribusi adalah setiap penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan kekayaan yang dimiliki atau dikuasai Pemerintah Daerah, termasuk tanah, bangunan, ruang asrama, laboratorium, peralatan elektronik, gudang, kendaraan, dan perabot.
2. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak untuk menggunakan kekayaan daerah.
3. Tarif retribusi didasarkan pada jenis kekayaan daerah yang digunakan dan jangka waktu pemakaian, dengan prinsip penetapan tarif untuk memperoleh keuntungan yang layak.
4. Wilayah pemungutan retribusi adalah wilayah Kabupaten Landak dan/atau lokasi aset daerah berada.
5. Masa retribusi bervariasi tergantung jenis kekayaan yang digunakan, mulai dari harian hingga tahunan.
6. Wajib retribusi diwajibkan mengisi Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah (SPdORD) sebagai bukti pendaftaran.
7. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKRDKBT).
8. Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus, namun dapat diangsur dengan persetujuan Bupati.
Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi administratif berupa bunga jika terjadi keterlambatan pembayaran, tata cara penagihan, pengajuan keberatan, pengembalian pembayaran retribusi, serta pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.