For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA

Also known as: Perda Kabupaten Sinjai 6/2017 · Perda Kabupaten Sinjai No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sinjai Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:29 November 2017Publication Date:29 November 2017
Pajak & Retribusi DaerahPariwisata & KebudayaanKepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
LocationPemerintah Kabupaten Sinjai
Effective Date29 November 2017
Publication Date29 November 2017
Place of EnactmentSinjai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 25), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2012 tantang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 27, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 23).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Latar belakang perubahan ini adalah adanya beberapa objek retribusi tempat rekreasi dan olahraga yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian.

Perubahan meliputi ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (4) mengenai struktur dan besaran tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga. Tarif ditetapkan berdasarkan jenis fasilitas dan tarif fasilitas sejenis yang berlaku di Kabupaten Sinjai. Jika tarif pasar sulit ditemukan, tarif ditetapkan berdasarkan jumlah pembayaran per satuan unit pelayanan/jasa yang meliputi unsur biaya langsung, biaya tak langsung, penyusutan aktiva tetap dan tidak tetap, biaya lain-lain, dan keuntungan yang dikehendaki.

Selain itu, Pasal 21 dihapus. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)