For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Pegawai Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya

Also known as: Perda Kota Palembang 4/2013 · Perda Kota Palembang No. 4 Tahun 2013 · Perda Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:31 Juli 2013Publication Date:31 Juli 2013
Aparatur Sipil NegaraBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Pegawai Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya
LocationPemerintah Kota Palembang
Effective Date31 Juli 2013
Publication Date31 Juli 2013
Place of EnactmentPalembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Pegawai Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan pedoman dalam penataan kepegawaian. Perubahan dilakukan terhadap beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2005.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi kewenangan Direksi dalam pengadaan dan pengangkatan pegawai sesuai kebutuhan formasi, usia minimal dan maksimal pelamar pegawai (18-40 tahun), penghapusan ketentuan terkait calon pegawai yang tidak memenuhi persyaratan penilaian, serta kewenangan Direksi untuk mengadakan perikatan atau kontrak dengan Pegawai Kontrak. Selain itu, Direksi memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan pegawai dalam jabatan yang ditetapkan dengan Keputusan Direksi. Pendidikan dan Pelatihan jabatan fungsional Tingkat Manajer Madya diperuntukkan bagi Kepala Bagian yang terpilih dan kompeten untuk diangkat menjadi Direksi, sementara Tingkat Manajer Utama diperuntukkan bagi Direktur-Direktur yang terpilih dan kompeten untuk diangkat menjadi Direktur Utama.

1. Ketentuan BAB IV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 89 dihapus.

(-)