For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2024 tentang Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung

Also known as: Permen PUPR 12/2024 · Permen PUPR No. 12 Tahun 2024 · Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:18 Oktober 2024Publication Date:18 Oktober 2024
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemeSurat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date18 Oktober 2024
Publication Date18 Oktober 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG). Latar belakangnya adalah untuk menjamin kepastian hukum kepemilikan bangunan gedung, meningkatkan pelayanan publik, iklim investasi, dan mengefektifkan pengaturan terkait SBKBG sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan SBKBG yang memenuhi tertib hukum dan tertib administrasi penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Bentuk SBKBG: Menetapkan bentuk dan format SBKBG, termasuk dokumen dan lampiran yang diperlukan.
  2. Tata Cara Penerbitan SBKBG: Mengatur proses penerbitan SBKBG, termasuk persyaratan, prosedur, dan jangka waktu penerbitan. SBKBG diterbitkan untuk Bangunan Gedung yang sudah memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
  3. Penatausahaan SBKBG: Mengatur proses penatausahaan SBKBG, termasuk peralihan hak, pembebanan hak, penggantian, perubahan, penghapusan, dan perpanjangan SBKBG. Proses ini dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Peraturan ini juga mengatur mengenai SBKBG Satuan Unit Bangunan Gedung (SUBG), yang merupakan surat tanda bukti hak atas status kepemilikan Bangunan Gedung untuk Satuan Unit Bangunan Gedung. Penerbitan SBKBG SUBG dilakukan setelah penerbitan SBKBG utama dan memerlukan Akta Pemisahan.

1. Bangunan Gedung fungsi bukan hunian yang belum memiliki surat hak atas kepemilikan harus diajukan penerbitan SBKBG oleh Pemohon. 2. Satuan Unit Bangunan Gedung fungsi bukan hunian yang belum memiliki surat hak atas kepemilikan harus diajukan penerbitan SBKBG SUBG oleh Pemohon dengan melampirkan Akta Pemisahan yang disahkan oleh bupati/wali kota/gubernur untuk Provinsi Daerah Khusus Jakarta. 3. Satuan Unit Bangunan Gedung fungsi bukan hunian yang dialihkan pada pihak lain harus diajukan penerbitan SBKBG SUBG oleh Pemohon dengan melampirkan Akta Pemisahan yang disahkan oleh bupati/wali kota/gubernur untuk Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

(-)