Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur karantina bahan baku kulit guna mencegah penularan penyakit hewan melalui impor bahan baku kulit. Bahan baku kulit yang diatur meliputi kulit mentah diawet, kulit wet pickled, kulit wet blue, kulit crust, dan kulit jadi. Kebijakan impor menetapkan bahwa kulit mentah diawet dan kulit wet pickled hanya dapat diimpor dari negara bebas penyakit hewan menular utama. Tindakan karantina wajib dilakukan untuk kulit mentah diawet yang tiba di pelabuhan bongkar, sementara jenis kulit lainnya tidak wajib. Impor bahan baku kulit harus dilengkapi dengan dokumen seperti Certificate of Origin dan Certificate of Health. Pemeriksaan dokumen dilakukan oleh petugas Bea dan Cukai, dan khusus untuk kulit mentah diawet dan kulit wet pickled, dilakukan bersama petugas Karantina.