For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi No. 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 10 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Also known as: Perda Kabupaten Sigi 10/2015 · Perda Kabupaten Sigi No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:31 Desember 2015
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LocationPemerintah Kabupaten Sigi
Effective Date-
Publication Date31 Desember 2015
Place of EnactmentDolo

Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 74).

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2016. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.142.407.409.439,64, belanja daerah sebesar Rp. 1.164.387.890.304,51 yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (21.980.480.864,87), dan pembiayaan daerah dengan penerimaan sebesar Rp. 21.980.480.864,87 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penjabaran lebih lanjut dari APBD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Landasan operasional pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)