For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 19 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2009

Also known as: Perda Kota Palembang 19/2010 · Perda Kota Palembang No. 19 Tahun 2010 · Perda Kota Palembang Nomor 19 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:29 Oktober 2010Publication Date:20 Oktober 2010
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2009
LocationPemerintah Kota Palembang
Effective Date29 Oktober 2010
Publication Date20 Oktober 2010
Place of EnactmentPalembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2005 Nomor 1), sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 18 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2007 Nomor 18).

Peraturan Daerah Kota Palembang ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palembang Tahun Anggaran 2009. Realisasi pendapatan daerah adalah Rp. 1.214.751.448.376,70 dan realisasi belanja daerah adalah Rp. 1.232.983.076.011,00, sehingga terjadi defisit sebesar (Rp. 18.231.627.634,30). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 34.211.936.428,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 13.053.686.105,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 21.158.250.323,00. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus, dan pembiayaan. Posisi keuangan daerah pada tanggal 31 Desember 2009 tercermin dalam Neraca Daerah dengan total Aktiva sebesar Rp. 3.562.194.653.973,97, total Utang sebesar Rp. 173.925.033.812,26, dan total Ekuitas Dana sebesar Rp. 3.388.269.620.161,71. Saldo Kas Daerah pada tanggal 31 Desember 2009 adalah Rp. 1.080.033.890,70. Lampiran-lampiran yang berisi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)