For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat Serta Pembentukan Lembaga Adat

Also known as: Perda Kota Palembang 9/2009 · Perda Kota Palembang No. 9 Tahun 2009 · Perda Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:16 Oktober 2009Publication Date:16 Oktober 2009
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat Serta Pembentukan Lembaga Adat
LocationPemerintah Kota Palembang
Effective Date16 Oktober 2009
Publication Date16 Oktober 2009
Place of EnactmentPalembang

(-)

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2009 ini mengatur tentang pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan adat istiadat serta pembentukan lembaga adat. Latar belakangnya adalah adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat sebagai potensi dan modal sosial yang perlu diberdayakan untuk mendukung pembangunan. Tujuannya adalah memperkokoh jati diri masyarakat, mendukung pengembangan budaya nasional, dan meningkatkan kualitas ketahanan nasional.

Peraturan ini membentuk Lembaga Adat di tingkat kecamatan (Lembaga Pemangku Adat) dan kota (Dewan Pembinaan Adat). Lembaga Pemangku Adat bertugas mengusulkan pembinaan, pengembangan, dan pelestarian adat istiadat, serta membantu penyelesaian perselisihan adat. Dewan Pembinaan Adat bertugas mengawasi, mengkoordinir, dan memberikan arahan kepada Pemangku Adat. Kewenangan diberikan kepada Walikota, Camat, Lurah, Pembina Adat, dan Pemangku Adat untuk melaksanakan pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan adat istiadat.

Peraturan ini juga mengatur persyaratan kepengurusan Lembaga Adat, masa bhakti, hubungan kerja antar lembaga, serta sumber pembiayaan yang berasal dari APBD, swadaya masyarakat, dan bantuan lain yang sah.

1. Dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, penyelenggaraan pemberdayaan, pelestariaan dan pembinaan adat istiadat serta pembentukan lembaga adat harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)