For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2002 tentang Iuran Wajib atas Usaha Komoditas Perkebunan

Also known as: Perda Kabupaten Tasikmalaya 10/2004 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 10 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:1 September 2004Publication Date:31 Agustus 2004
Kehutanan & PerkebunanPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2002 tentang Iuran Wajib atas Usaha Komoditas Perkebunan
LocationPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Effective Date01 September 2004
Publication Date31 Agustus 2004
Place of EnactmentSingaparna

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2002 tentang Iuran Wajib atas Usaha Komoditas Perkebunan.

Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2002 tentang Iuran Wajib atas Usaha Komoditas Perkebunan. Pencabutan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan Menteri Dalam Negeri dan rekomendasi Menteri Keuangan yang meminta penghentian pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut. Hal-hal teknis sebagai akibat dari pencabutan Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut oleh Bupati. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)