For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 11 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Meranti 11/2016 · Perda Kabupaten Kepulauan Meranti No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:29 Desember 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
Effective Date-
Publication Date29 Desember 2016
Place of EnactmentSelat Panjang

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Meranti untuk Tahun Anggaran 2017. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.117.260.504.953,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 1.179.460.504.933,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (62.199.999.980,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 100.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00, menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SiLPA) sebesar Rp. 100.000.000.000,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan yang sah mencakup Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, serta Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari Pemerintah Daerah lainnya.

Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan mencakup SiLPA tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan mencakup pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah.

Dalam keadaan darurat, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Apabila terdapat program dan kegiatan yang sumber pendanaannya berasal dari transfer pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi dalam bentuk specific grant seperti Dana Alokasi Khusus (DAK), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bantuan keuangan yang bersifat khusus dan/atau dana khusus lainnya, yang dananya diterima setelah penetapan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2017, pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dapat melaksanakan program dan kegiatan tersebut dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD dan memberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.

(-)

(-)