For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 11 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Utara 11/2019 · Perda Provinsi Kalimantan Utara No. 11 Tahun 2019 · Perda Provinsi Kalimantan Utara Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:22 Juli 2019Publication Date:22 Juli 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Effective Date22 Juli 2019
Publication Date22 Juli 2019
Place of EnactmentTanjung Selor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Provinsi Kalimantan Utara. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dan pelayanan kepada masyarakat, mengingat retribusi daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah yang penting. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan kemandirian daerah dengan memperluas objek retribusi daerah, khususnya Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi yang termasuk dalam golongan Retribusi Jasa Usaha, yaitu Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dan Retribusi Pelayanan Kepelabuhan. Setiap jenis retribusi memiliki nama, objek, dan subjek retribusi yang spesifik. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi penggunaan jasa dengan tarif retribusi yang telah ditetapkan.

Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis-jenis Retribusi Jasa Usaha dan tarif pasar yang berlaku di wilayah daerah. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan memperhatikan biaya jasa dan harga pasar. Wilayah pemungutan retribusi adalah di seluruh wilayah daerah. Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran atau penundaan pembayaran kepada Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) Tahun sejak saat terutang.

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.