on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Lambang Daerah Kota Pekalongan
Also known as: Perda Kota Pekalongan 10/2014 · Perda Kota Pekalongan No. 10 Tahun 2014 · Perda Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Lambang Daerah Kota Pekalongan dibentuk dengan latar belakang untuk memperbarui lambang daerah yang lama agar sesuai dengan perkembangan dinamika sosial masyarakat, mencerminkan filosofi, karakteristik, harapan, serta menjadi identitas dan kebanggaan masyarakat. Selain itu, pembentukan peraturan ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap penggunaan lambang daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.
Peraturan ini mengatur tentang jenis, kedudukan, fungsi, desain, penggunaan, dan penempatan lambang daerah. Lambang daerah meliputi Logo Daerah, Bendera Daerah, dan Bendera Jabatan Walikota. Logo Daerah didesain melalui sayembara dan penyempurnaan, dengan hak cipta dan hak pemakaian menjadi milik Pemerintah Daerah. Bendera Daerah berbentuk segi empat panjang dengan Logo Daerah, berwarna dasar putih dengan pinggiran coklat tua. Bendera Jabatan Walikota berbentuk segi empat panjang dengan gambar lambang negara berwarna perak dengan pinggiran perak di tengahnya.
Penggunaan Logo Daerah diatur, termasuk pada bangunan resmi, kop surat, stempel, dan lencana. Bendera Daerah dapat digunakan sebagai pendamping bendera negara. Bendera Jabatan Walikota ditempatkan pada kendaraan dinas Walikota saat upacara hari besar kenegaraan dan hari ulang tahun daerah. Penggunaan Logo Daerah oleh pihak lain memerlukan izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk. Peraturan ini juga mengatur larangan terkait pembuatan, penggunaan, dan perubahan lambang daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta penggunaan lambang daerah untuk tujuan komersial.