For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 14 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 14 Tahun 2004 tentang PEMBERIAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI NASIONAL DALAM KABUPATEN TAKALAR

Also known as: Perda Kabupaten Takalar 14/2004 · Perda Kabupaten Takalar No. 14 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 14 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:26 Juni 2004Publication Date:26 Juni 2004
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBERIAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI NASIONAL DALAM KABUPATEN TAKALAR
LocationPemerintah Kabupaten Takalar
Effective Date26 Juni 2004
Publication Date26 Juni 2004
Place of EnactmentPattallassang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) Nasional di Kabupaten Takalar. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menertibkan dan mengarahkan usaha di bidang jasa konstruksi agar dapat berperan dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis usaha jasa konstruksi yang mencakup usaha jasa perencanaan konstruksi, pelaksanaan konstruksi, dan pengawasan konstruksi. Setiap badan usaha nasional yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi di Kabupaten Takalar wajib memiliki IUJK. Wewenang pemberian IUJK ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Hak dan Kewajiban:

Badan usaha yang ingin memperoleh IUJK harus mengajukan permohonan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan dokumen seperti Sertifikat Badan Usaha (SBU), Surat Izin Gangguan (HO), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Akta Pendirian Perusahaan, sertifikat tenaga ahli teknis, bukti pembayaran biaya administrasi IUJK, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), surat keterangan bebas tunggakan pajak, rekomendasi bebas temuan Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP), pas foto direktur utama, dan fotokopi KTP direktur utama.

IUJK berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang. Biaya administrasi penerbitan IUJK didasarkan pada kualifikasi usaha jasa konstruksi (usaha besar, menengah, dan kecil) dan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka IUJK yang terbit sebelum disahkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih berlaku paling lama 1 (satu) tahun.

1. Badan Usaha yang menyelenggarakan Usaha Jasa Konstruksi yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dikenakan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.