For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja

Also known as: Perda Kota Bontang 8/2014 · Perda Kota Bontang No. 8 Tahun 2014 · Perda Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:29 Agustus 2014Publication Date:29 Agustus 2014
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
LocationPemerintah Kota Bontang
Effective Date29 Agustus 2014
Publication Date29 Agustus 2014
Place of EnactmentBontang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bontang.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.

Satpol PP merupakan bagian perangkat daerah di bidang penegakan Peraturan Daerah, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Satpol PP bertugas menegakkan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Fungsi Satpol PP meliputi penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat, pelaksanaan koordinasi penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan/Keputusan Walikota serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah dan/atau aparatur lainnya, pengawasan terhadap masyarakat, aparatur atau badan hukum agar mematuhi dan mentaati penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan/Keputusan Walikota, dan pelaksanaan tugas lainnya.

Satpol PP berwenang melakukan tindakan penertiban non yustisial, menindak gangguan ketertiban umum, memfasilitasi perlindungan masyarakat, melakukan penyelidikan pelanggaran Perda, dan melakukan tindakan administratif. Susunan organisasi Satpol PP terdiri dari Kepala Satuan, Sekretariat, Bidang-Bidang (Penegakan Perundang-undangan Daerah, Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Sumber Daya Aparatur dan Perlindungan Masyarakat), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Pada kecamatan dibentuk Unit Pelaksana Satpol PP yang dipimpin oleh Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban kecamatan secara ex-officio.

1. Tugas pokok dan fungsi Satpol PP diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota. 2. Pejabat yang ada tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan Pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.

(-)