on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Perikanan
Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 7/2011 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 7 Tahun 2011 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengelola sumber daya perikanan di Provinsi Jawa Barat secara optimal, berdayaguna, berhasilguna, dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan perikanan mencakup perikanan tangkap dan budidaya, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, usaha perikanan, sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan, perizinan usaha perikanan, dan pemberdayaan masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan perikanan tangkap di wilayah laut 4-12 mil dari garis pantai, termasuk estimasi stok ikan, kerjasama pengelolaan, perlindungan plasma nutfah, penyebarluasan peta migrasi ikan, bantuan permodalan, pengelolaan pelabuhan perikanan, pendaftaran kapal perikanan, dan pengawasan alat penangkapan ikan. Dalam perikanan budidaya, Pemerintah Daerah berwenang mengelola budidaya ikan di air tawar, payau, dan laut, meliputi pembenihan dan pembesaran, serta perizinan usaha perikanan.
Setiap orang atau badan usaha yang melakukan usaha perikanan di Daerah wajib memiliki SIUP yang diterbitkan oleh Gubernur. SIUP digunakan untuk penerbitan SIPI, SIKPI, dan SIPBI. Pemerintah Daerah juga melaksanakan pemberdayaan masyarakat melalui fasilitasi akses kredit, peningkatan pengetahuan dan keterampilan, pengembangan kelompok usaha, dan pemberian bantuan sosial.