on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua
Also known as: Permenaker 1/2025 · Permenaker No. 1 Tahun 2025 · Permenaker Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian perlindungan terhadap peserta program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan jaminan hari tua (JHT). Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian pengaturan terkait kepesertaan, pemberian manfaat pada dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, serta pelaporan. Perubahan ini juga diperlukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25A dan Pasal 25B Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pemberitahuan dan pelaporan dugaan kecelakaan kerja atau PAK, serta koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam kasus dugaan.