For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 9 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Also known as: Perda Kota Prabumulih 9/2016 · Perda Kota Prabumulih No. 9 Tahun 2016 · Perda Kota Prabumulih Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:29 Desember 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LocationPemerintah Kota Prabumulih
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date29 Desember 2016
Place of EnactmentPrabumulih

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 897.553.613.834, belanja daerah sebesar Rp. 917.105.519.349 sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 19.551.905.515. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 29.551.905.515 dan pengeluaran sebesar Rp. 10.000.000.000, sehingga pembiayaan netto adalah Rp. 19.551.905.515.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, serta dana penyesuaian dan otonomi khusus.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran terdiri dari penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang.

Dalam keadaan darurat, Pemerintah Kota Prabumulih dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan kriteria bukan merupakan kegiatan normal, tidak dapat diprediksi, di luar kendali pemerintah daerah, dan berdampak signifikan terhadap anggaran.

(-)

(-)