For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2005 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN KOTA AGUNG BARAT, KOTA AGUNG TIMUR, GISTING, GUNUNG ALIP, AMBARAWA, BANYUMAS DAN KECAMATAN LIMAU KABUPATEN TANGGAMUS

Also known as: Perda Kabupaten Tanggamus 5/2005 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 5 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:23 Juni 2005Publication Date:22 Juni 2005
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN KECAMATAN KOTA AGUNG BARAT, KOTA AGUNG TIMUR, GISTING, GUNUNG ALIP, AMBARAWA, BANYUMAS DAN KECAMATAN LIMAU KABUPATEN TANGGAMUS
LocationPemerintah Kabupaten Tanggamus
Effective Date23 Juni 2005
Publication Date22 Juni 2005
Place of EnactmentKota Agung

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Kecamatan Kota Agung Barat, Kota Agung Timur, Gisting, Gunung Alip, Ambarawa, Banyumas, dan Limau di Kabupaten Tanggamus. Pembentukan kecamatan-kecamatan ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat, dan memperpendek rentang kendali pelayanan masyarakat.

Pembentukan dan Wilayah Kecamatan:

  1. Kecamatan Kota Agung Barat: Berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Kota Agung, meliputi 15 pekon. Batas wilayahnya meliputi Kecamatan Ulu Belu (Utara), Kecamatan Kota Agung (Timur), Teluk Semangka (Selatan), dan Kecamatan Wonosobo (Barat). Pusat pemerintahan berada di Pekon Negara Batin.
  2. Kecamatan Kota Agung Timur: Berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Kota Agung, meliputi 10 pekon. Batas wilayahnya meliputi Kecamatan Sumberejo (Utara), Kecamatan Gisting dan Cukuh Balak (Timur), Teluk Semangka (Selatan), dan Kecamatan Kota Agung (Barat). Pusat pemerintahan berada di Pekon Kagungan.
  3. Kecamatan Gisting: Berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Talang Padang, meliputi 6 pekon. Batas wilayahnya meliputi Kecamatan Sumberejo (Utara), Kecamatan Gunung Alip (Timur), Kecamatan Pugung dan Kota Agung Timur (Selatan), dan Kecamatan Kota Agung Timur (Barat). Pusat pemerintahan berada di Pekon Kuta Dalom.
  4. Kecamatan Gunung Alip: Berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Talang Padang, meliputi 7 pekon. Batas wilayahnya meliputi Kecamatan Talang Padang (Utara), Kecamatan Pugung (Timur dan Selatan), dan Kecamatan Gisting (Barat). Pusat pemerintahan berada di Pekon Banjar Negeri.
  5. Kecamatan Ambarawa: Berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Pringsewu, meliputi 7 pekon. Batas wilayahnya meliputi Kecamatan Pringsewu (Utara), Kecamatan Gading Rejo (Timur), Kecamatan Pardasuka dan Way Lima Lampung Selatan (Selatan), dan Kecamatan Pagelaran (Barat). Pusat pemerintahan berada di Pekon Ambarawa.
  6. Kecamatan Banyumas: Berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Sukoharjo dan Adiluwih, meliputi 8 pekon. Batas wilayahnya meliputi Kecamatan Sendang Agung Kabupaten Lampung Tengah (Utara), Kecamatan Adiluwih dan Sukoharjo (Timur), Kecamatan Pagelaran dan Sukoharjo (Selatan), dan Kecamatan Pagelaran (Barat). Pusat pemerintahan berada di Pekon Banyumas.
  7. Kecamatan Limau: Berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Cukuh Balak, meliputi 10 pekon. Batas wilayahnya meliputi Kecamatan Pardasuka dan Pagelaran (Utara), Kecamatan Cukuh Balak (Timur), Teluk Semangka (Selatan), dan Kecamatan Kota Agung (Barat). Pusat pemerintahan berada di Pekon Kuripan.

Dengan pembentukan kecamatan-kecamatan baru ini, wilayah kecamatan induk (Kota Agung, Talang Padang, Pringsewu, Sukoharjo, Adiluwih, dan Cukuh Balak) dikurangi sesuai dengan wilayah kecamatan yang dimekarkan.

Pemerintahan Kecamatan:

Untuk memimpin pemerintahan di masing-masing kecamatan baru, diangkat seorang Camat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk kelengkapan perangkat kecamatan, dibentuk Sekretariat Kecamatan.

1. Pelaksanaan operasional Peraturan Daerah ini dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah paling lambat 2 (dua) tahun sejak di undangkannya Peraturan Daerah ini. 2. Sebelum penetapan dan pelantikan Camat kecamatan yang dimekarkan maka urusan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan masih menjadi kewenangan kecamatan induk. 3. Untuk kelancaran pelaksanaan pemerintahan di Kecamatan Kota Agung Barat, Kota Agung Timur, Gisting, Gunung Alip, Ambarawa, Banyumas dan Limau, maka Camat Kota Agung, Tatang Padang, Pringsewu, Sukoharjo, Adiluwih dan Cukuh Balak masing-masing mengatur tentang penyerahan : a. Tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak serta aset Kecamatan Induk yang menjadi aset Kecamatan yang dimekarkan. b. Perlengkapan (cantor, arsip, dokumentasi dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kecamatan Kota Agung Barat, Kota Agung Timur, Gisting, Gunung Alip, Ambarawa, Banyumas dan Limau. 4. Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (1) Peraturan Daerah ini, selambat-tambatnya harus diseiesaikan daiam waktu 6 (enam) bulan sejak dilantiknya Camat Kecamatan yang dimekarkan.

(-)