For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN

Also known as: Perda Kabupaten Tuban 2/2022 · Perda Kabupaten Tuban No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:5 September 2022Publication Date:5 September 2022
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
LocationPemerintah Kabupaten Tuban
Effective Date05 September 2022
Publication Date05 September 2022
Place of EnactmentTuban

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 08 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2012 Seri C Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri C Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi rumah potong hewan di Kabupaten Tuban. Latar belakangnya adalah untuk menjamin keamanan produk hewan, khususnya daging, sebagai tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam memenuhi dan melindungi kesehatan masyarakat veteriner. Pengelolaan RPH harus profesional dan menjamin keberlanjutan produk hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pemeriksaan hewan dan produk hewan (daging) yang dipotong di RPH, termasuk persyaratan surat keterangan kesehatan untuk hewan dari luar daerah.
  2. Klasifikasi RPH berdasarkan kepemilikan dan pengelolaan (milik pemerintah daerah, swasta, atau kerjasama).
  3. Persyaratan pemotongan hewan, termasuk lokasi RPH, sarana pendukung, konstruksi bangunan, dan peralatan.
  4. Pengawasan kesehatan masyarakat veteriner, termasuk sertifikasi halal dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
  5. Retribusi RPH atas pelayanan dan pemanfaatan fasilitas RPH yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
  6. Partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pencegahan peredaran hewan/daging berbahaya.
  7. Larangan pemotongan hewan di luar RPH (kecuali kondisi tertentu), pemotongan hewan tanpa pemeriksaan, dan tindakan lain yang melanggar ketentuan.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengawasan oleh Bupati, pembiayaan penyelenggaraan RPH, dan sanksi administratif bagi pelanggar.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 46, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.