on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
Also known as: Perda Kabupaten Tuban 2/2022 · Perda Kabupaten Tuban No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi rumah potong hewan di Kabupaten Tuban. Latar belakangnya adalah untuk menjamin keamanan produk hewan, khususnya daging, sebagai tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam memenuhi dan melindungi kesehatan masyarakat veteriner. Pengelolaan RPH harus profesional dan menjamin keberlanjutan produk hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang pengawasan oleh Bupati, pembiayaan penyelenggaraan RPH, dan sanksi administratif bagi pelanggar.