on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 104 Tahun 1957 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Hadiono Kusumo Utoyo, T, Jusuf Muda Dalam, Rachmat Muljomiseno
Also known as: Keppres 104/1957 · Keppres No. 104 Tahun 1957 · Keppres Nomor 104 Tahun 1957
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa Direktur Bank Negara Indonesia, Mr. Hadiono Kusumoutoyo, telah melakukan tindakan yang dianggap tidak sesuai dengan norma etika yang harus dijunjung tinggi oleh seorang Direktur Bank. Oleh karena itu, ia harus diberhentikan dari jabatannya. Keputusan ini juga bertujuan untuk mengangkat penggantinya dan memperkuat susunan Direksi Bank Negara Indonesia dengan menambah seorang anggota baru.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pemberhentian Mr. Hadiono Kusumoutoyo sebagai Direktur Bank Negara Indonesia mulai akhir bulan Maret 1957. Selanjutnya, terhitung mulai tanggal 1 April 1957, Saudara Teuku Yusuf Muda Dalam dan Saudara Rachmat Muljomiseno diangkat sebagai Direktur Bank Negara Indonesia. Keputusan ini juga melibatkan Dewan Pengawas Bank Negara Indonesia dalam proses pemberhentian dan pengangkatan tersebut.