on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 279 Tahun 1960 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tentang Pemungutan Pajak Opsen Atas Pajak Perponding Dalam Wilayah Kotapraja Semarang
Also known as: Keppres 279/1960 · Keppres No. 279 Tahun 1960 · Keppres Nomor 279 Tahun 1960
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan peraturan daerah yang telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotapradja Semarang mengenai pemungutan opsen atas pajak perponding. Hal ini dilakukan setelah mempertimbangkan usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah serta tidak adanya keberatan terhadap pengesahan tersebut.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah Kotapradja Semarang untuk memungut opsen atas pajak perponding. Pengesahan ini dilakukan berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Darurat No.11 tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah. Keputusan ini juga mengatur distribusi salinan keputusan kepada beberapa pejabat terkait, termasuk Menteri Kehakiman, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Gubernur Kepala Daerah Jawa Tengah, dan Walikota Kepala Daerah Semarang.