on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Nomor 17 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Also known as: Perda Kabupaten Pasaman 17/2019 · Perda Kabupaten Pasaman No. 17 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pasaman Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pasaman.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengoptimalkan penyelenggaraan urusan perumahan dan kawasan permukiman, serta menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016. Tujuannya adalah mewujudkan prasarana dan kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar layak, sehat, aman, dan nyaman.
Ketentuan Substansial:
Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang lingkungan hidup, perumahan rakyat, dan kawasan permukiman. Dinas ini dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan organisasi Dinas terdiri dari:
Dinas bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Fungsi dinas mencakup perumusan kebijakan teknis, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang terkait.