For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 21 Tahun 2011

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Monitoring Dan Evaluasi Manajemen Peralatan Penanggulangan Bencana

Also known as: Perka BNPB 21/2011 · Perka BNPB No. 21 Tahun 2011 · Perka BNPB Nomor 21 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2011Publication Date:30 Desember 2011
Standar & Pedoman TeknisBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
ThemePedoman Monitoring Dan Evaluasi Manajemen Peralatan Penanggulangan Bencana
LocationBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Effective Date30 Desember 2011
Publication Date30 Desember 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 21 Tahun 2011 ini menetapkan pedoman untuk monitoring dan evaluasi manajemen peralatan penanggulangan bencana. Pedoman ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi BNPB, BPBD, instansi/lembaga, dan pemangku kepentingan lainnya agar pelaksanaan monitoring dan evaluasi manajemen peralatan penanggulangan bencana dapat dilakukan secara lancar, tertib, terpadu, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pedoman ini mencakup berbagai aspek manajemen peralatan, mulai dari perencanaan/inventarisasi kebutuhan, pengadaan dan/atau penerimaan, pergudangan dan/atau penyimpanan, pendistribusian, pengangkutan, penerimaan di tujuan, penghapusan, hingga pemeliharaan. Monitoring dilakukan untuk memantau perkembangan pelaksanaan manajemen peralatan dan mengidentifikasi permasalahan, sementara evaluasi dilakukan untuk membandingkan realisasi masukan, keluaran, dan hasil terhadap rencana dan standar.

Prinsip-prinsip yang mendasari pedoman ini meliputi tanggung jawab, mengacu pada sistem manajemen peralatan, koordinasi, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Landasan hukumnya mencakup berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah terkait penanggulangan bencana dan pengelolaan barang milik negara.

(-)

(-)