For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 05 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 05 Tahun 2020 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN

Also known as: Perda Kabupaten Mahakam Ulu 05/2020 · Perda Kabupaten Mahakam Ulu No. 05 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 05 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:7 Desember 2020Publication Date:7 Desember 2020
Perlindungan Hak AsasiPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN
LocationPemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
Effective Date07 Desember 2020
Publication Date07 Desember 2020
Place of EnactmentUjoh Bilang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan di Kabupaten Mahakam Ulu. Latar belakangnya adalah perlunya perlindungan hak asasi manusia, khususnya perempuan, serta efektivitas pengarusutamaan gender dalam pembangunan dan perekonomian rakyat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang responsif gender, yang dituangkan dalam RPJMD, Renstra PD, dan RKPD.
  2. Kewajiban Pemerintah Kampung untuk menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang responsif gender, yang dituangkan dalam RPJM Kampung.
  3. Pembentukan Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender (Pokja PUG) yang bertugas mempromosikan, memfasilitasi, dan menyusun program kerja PUG, serta mendorong perencanaan dan penganggaran yang responsif gender.
  4. Penetapan Focal Point PUG di setiap PD.
  5. Pelaksanaan Analisis Gender dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan.
  6. Pemantauan dan evaluasi pembangunan gender oleh Pemerintah Daerah.
  7. Peran serta masyarakat dalam pelaksanaan PUG.

Peraturan ini juga mengatur kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan pihak lain dalam pelaksanaan PUG, serta pembinaan oleh Bupati terhadap pelaksanaan PUG.

(-)

(-)