Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Kotawaringin Barat. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2016 dan perubahan nomenklatur Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan mewujudkan kemandirian daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Pajak:** Pajak yang diatur adalah Pajak Hiburan. Objek pajaknya adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, meliputi tontonan film, pagelaran kesenian, diskotik, karaoke, panti pijat, pertandingan olahraga, dan lainnya. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan, sedangkan Wajib Pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.
2. **Dasar Pengenaan, Tarif, Perhitungan, dan Wilayah Pemungutan Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Tarif pajak bervariasi tergantung jenis hiburannya, mulai dari 0% hingga 35%. Pajak yang terutang dipungut di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.
3. **Tata Cara Pemungutan dan Saat Pajak Terutang:** Pemungutan pajak tidak dapat diborongkan. Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.