For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 22 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pajak Hiburan

Also known as: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 22/2018 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 22 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 22 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:7 Desember 2018Publication Date:5 Desember 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Hiburan
LocationPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Effective Date07 Desember 2018
Publication Date05 Desember 2018
Place of EnactmentPangkalan Bun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 16 Tahun 2010)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Kotawaringin Barat. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2016 dan perubahan nomenklatur Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan mewujudkan kemandirian daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Pajak:** Pajak yang diatur adalah Pajak Hiburan. Objek pajaknya adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, meliputi tontonan film, pagelaran kesenian, diskotik, karaoke, panti pijat, pertandingan olahraga, dan lainnya. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan, sedangkan Wajib Pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan. 2. **Dasar Pengenaan, Tarif, Perhitungan, dan Wilayah Pemungutan Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Tarif pajak bervariasi tergantung jenis hiburannya, mulai dari 0% hingga 35%. Pajak yang terutang dipungut di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat. 3. **Tata Cara Pemungutan dan Saat Pajak Terutang:** Pemungutan pajak tidak dapat diborongkan. Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp4.000.000,00. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000,00.