For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame

Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 9/2018 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:10 September 2018Publication Date:10 September 2018
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan PerpajakanAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Reklame
LocationPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Effective Date10 September 2018
Publication Date10 September 2018
Place of EnactmentSukoharjo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 212)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan reklame di Kabupaten Sukoharjo. Latar belakangnya adalah perkembangan dunia usaha yang membutuhkan sarana promosi melalui reklame, yang perlu diatur agar sesuai dengan tata ruang, keamanan, ketertiban umum, etika, estetika, dan budaya daerah, serta sebagai sumber pendapatan asli daerah.

Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, menjaga norma agama, kesopanan, dan kesusilaan, meningkatkan pemanfaatan aset daerah, menciptakan keharmonisan dengan tata nilai dan budaya masyarakat, serta meningkatkan pendapatan asli daerah.

Pemerintah Daerah memiliki tugas dan kewajiban untuk melakukan perencanaan, penataan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan penertiban reklame. Pemerintah Daerah juga berwenang menetapkan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, lokasi, dan titik reklame, serta melaksanakan pengadaan sarana dan prasarana, penerbitan perizinan, dan pemungutan pajak/retribusi.

Peraturan ini mengatur jenis dan klasifikasi reklame, penyelenggara reklame, perencanaan reklame (termasuk pemetaan dan penataan), lokasi pemasangan, standar reklame (etik, estetis, teknis, fiskal, administrasi, dan keselamatan), serta kerjasama dengan pihak ketiga dalam penyelenggaraan reklame pada aset Pemerintah Daerah.

Penyelenggara reklame wajib memiliki izin dari Bupati dan melaksanakan ketentuan perizinan, melunasi pembayaran pajak, menempelkan stiker pajak, mencantumkan nama penyelenggara, memelihara sarana prasarana, membongkar reklame setelah izin berakhir, dan menanggung risiko yang timbul dari pemasangan reklame. Terdapat larangan-larangan terkait penyelenggaraan reklame tanpa izin, penempatan lokasi yang tidak sesuai, penggunaan ukuran dan bahan yang tidak sesuai, pemasangan di tempat-tempat terlarang, perusakan lingkungan, pemasangan melintang di atas jalan, dan pemasangan reklame yang tidak memenuhi standar.

Pengendalian reklame rokok diatur secara khusus, termasuk pencantuman peringatan kesehatan, penandaan usia, dan pembatasan konten dan lokasi. Masyarakat juga berperan serta dalam penyelenggaraan reklame melalui pemberian masukan dan pelaporan pelanggaran.

1. Penyelenggara Reklame yang telah memiliki izin sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, maka: a. izin dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhir jangka waktunya; dan b. wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini pada saat mengajukan permohonan perpanjangan izin. 2. Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Penyelenggara reklame yang melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf g dan Pasal 19 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian fungsi reklame, pencabutan izin, dan/atau pembongkaran reklame. 3. Penyelenggara reklame yang melanggar ketentuan Pasal 19, selain dikenakan sanksi administratif, dapat dikenakan sanksi pidana.