For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 19 Tahun 2020

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 19 Tahun 2020 tentang Kebijakan Akuntansi Barang Persediaan di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia

Also known as: Perka Bakamla 19/2020 · Perka Bakamla No. 19 Tahun 2020 · Perka Bakamla Nomor 19 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:26 Mei 2020Publication Date:26 Mei 2020
Standar & Pedoman TeknisStandar Akuntansi Pemerintah

Information

TypePeraturan Kepala Badan Keamanan Laut
ThemeKebijakan Akuntansi Barang Persediaan di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
LocationBadan Keamanan Laut
Effective Date26 Mei 2020
Publication Date26 Mei 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Kebijakan Akuntansi Barang Persediaan di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia bertujuan untuk menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.O5/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat.

Kebijakan ini mencakup prinsip-prinsip akuntansi barang persediaan pada Bakamla RI, yang meliputi definisi, jenis, pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan persediaan. Kebijakan akuntansi barang persediaan ini disusun berdasarkan SAP berbasis akrual. Pimpinan masing-masing satker dapat menyusun petunjuk teknis/SOP akuntansi barang persediaan di lingkungan Bakamla RI dengan mengacu pada Kebijakan Akuntansi Barang Persediaan berdasarkan Peraturan Kepala Bakamla RI.

Ketentuan Substansial:

  • Definisi Barang Persediaan: Aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah.
  • Jenis Persediaan: Barang konsumsi, bahan untuk pemeliharaan, suku cadang/sparepart, bahan baku, persediaan untuk tujuan strategis/berjaga-jaga, dan persediaan lainnya.
  • Pengakuan Persediaan: Diakui saat manfaat ekonomi masa depan diperoleh dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal, atau pada saat diterima atau hak kepemilikannya berpindah.
  • Pengukuran Persediaan: Disajikan sebesar biaya perolehan.

1. Laporan Keuangan tahun anggaran 2019 yang telah dan sedang disusun sebelum berlakunya Peraturan Kepala Bakamla RI dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala Bakamla RI ini.

(-)