For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 197 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 197 Tahun 1967 tentang Penyerahan Wewenang Mengangkat Dan Memberhentikan Pegawai Sekretariat Kabinet Dan LPND Pada Sekretaris Kabinet

Also known as: Keppres 197/1967 · Keppres No. 197 Tahun 1967 · Keppres Nomor 197 Tahun 1967

Status:
Active
Effective Date:11 Oktober 1967Publication Date:21 Oktober 1967
Aparatur Sipil NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenyerahan Wewenang Mengangkat Dan Memberhentikan Pegawai Sekretariat Kabinet Dan LPND Pada Sekretaris Kabinet
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Oktober 1967
Publication Date21 Oktober 1967
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presidium Kabinet No. 96/0/UP/12/1966 tentang penyerahan hak menentukan mengangkat dan memberhentikan pegawai negeri sipil kepada Sekretaris Kabinet.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur kembali hak dan kekuasaan dalam pengangkatan dan pemberhentian pegawai di lingkungan Sekretariat Kabinet dan lembaga-lembaga pemerintahan non-departemental. Dengan perubahan struktur dan tata kerja Kabinet Ampera, keputusan ini membatalkan Keputusan Presidium Kabinet sebelumnya dan memberikan kembali kekuasaan tersebut kepada Sekretaris Kabinet. Hak kekuasaan ini mencakup pemberian kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, pemindahan, dan penyaluran pegawai. Sekretaris Kabinet juga dapat mendelegasikan sebagian dari hak kekuasaannya kepada pejabat yang ditunjuk, kecuali untuk pemberhentian atas permintaan sendiri. Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan hingga 1 Oktober 1967.

1. Segala pengangkatan, pemberhentian, pemindahan, dan penyaluran, termasuk pemberian kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkat yang dilakukan sebelum keputusan ini berlaku, dianggap sebagai dilakukan berdasarkan keputusan ini.

(-)