Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dibentuk untuk menjamin hak-hak masyarakat atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administrasi yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan kepastian hukum, sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang baik, terpenuhinya hak-hak masyarakat, serta partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup azas-azas penyelenggaraan pelayanan publik seperti kepastian hukum, keterbukaan, partisipatif, akuntabilitas, kepentingan umum, profesionalisme, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, efisiensi, efektifitas, dan imparsial. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penerima layanan publik, serta peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Penyelenggara pelayanan publik memiliki kewajiban untuk merumuskan standar pelayanan, menyelenggarakan pelayanan yang berkualitas, mengelola pengaduan, menyampaikan pertanggungjawaban, memberikan kompensasi, dan mematuhi peraturan yang berlaku. Peraturan ini juga mengatur tentang indeks kepuasan masyarakat, pelayanan khusus bagi penyandang cacat, lansia, dan wanita hamil, serta tata perilaku penyelenggara pelayanan publik.
Peraturan ini juga membentuk Komisi Pelayanan Publik Daerah yang bertugas menerima pengaduan, memeriksa, dan menyelesaikan sengketa pelayanan publik. Komisi ini bersifat independen dan bertanggung jawab kepada publik melalui laporan kinerja kepada Bupati dan DPRD.