For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Also known as: Perda Kabupaten Wonosobo 2/2009 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:12 Agustus 2010Publication Date:4 Juni 2009
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelayanan Publik
LocationPemerintah Kabupaten Wonosobo
Effective Date12 Agustus 2010
Publication Date04 Juni 2009
Place of EnactmentWonosobo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dibentuk untuk menjamin hak-hak masyarakat atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administrasi yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan kepastian hukum, sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang baik, terpenuhinya hak-hak masyarakat, serta partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup azas-azas penyelenggaraan pelayanan publik seperti kepastian hukum, keterbukaan, partisipatif, akuntabilitas, kepentingan umum, profesionalisme, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, efisiensi, efektifitas, dan imparsial. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penerima layanan publik, serta peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Penyelenggara pelayanan publik memiliki kewajiban untuk merumuskan standar pelayanan, menyelenggarakan pelayanan yang berkualitas, mengelola pengaduan, menyampaikan pertanggungjawaban, memberikan kompensasi, dan mematuhi peraturan yang berlaku. Peraturan ini juga mengatur tentang indeks kepuasan masyarakat, pelayanan khusus bagi penyandang cacat, lansia, dan wanita hamil, serta tata perilaku penyelenggara pelayanan publik. Peraturan ini juga membentuk Komisi Pelayanan Publik Daerah yang bertugas menerima pengaduan, memeriksa, dan menyelesaikan sengketa pelayanan publik. Komisi ini bersifat independen dan bertanggung jawab kepada publik melalui laporan kinerja kepada Bupati dan DPRD.

1. Dalam hal Komisi Pelayanan Publik Daerah belum terbentuk, maka penyelesaian pengaduan dan sengketa pelayanan publik dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

1. Tindakan penyimpangan atau pengabaian terhadap wewenang, prosedur dan substansi merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pelanggaran administratif yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, mutasi jabatan, pembebasan tugas dan jabatan dalam waktu tertentu, atau pemberhentian dengan tidak hormat. 3. Setiap penyelenggara pelayanan publik yang melakukan tindak pidana dalam penyelenggaraan pelayanan publik dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.