Peraturan Menteri ini mengatur tata cara dan proses perizinan penyelenggaraan penyiaran oleh Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Departemen Komunikasi dan Informatika, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dalam hal perizinan penyiaran. Kewenangan Departemen Komunikasi dan Informatika meliputi penetapan kebijakan penyelenggaraan penyiaran, tata cara perizinan, penerbitan izin, pedoman teknis, kebijakan pemusatan kepemilikan, kebijakan kepemilikan silang, kebijakan kepemilikan modal asing, pemetaan usaha jasa penyiaran, penetapan wilayah layanan penyiaran, pengaturan sistem stasiun jaringan, standar teknologi penyiaran, pedoman teknis sarana dan prasarana, serta penetapan alokasi frekuensi. Pemerintahan Daerah Provinsi melaksanakan evaluasi persyaratan administrasi dan data teknis permohonan izin penyelenggaraan penyiaran televisi dan memberikan rekomendasi kelengkapan data. Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota melaksanakan evaluasi persyaratan administrasi dan data teknis permohonan izin penyelenggaraan penyiaran radio, memberikan rekomendasi kelengkapan data, dan memberikan izin lokasi pembangunan studio dan stasiun pemancar. Proses perizinan meliputi pengajuan permohonan oleh pemohon kepada Menteri melalui KPI, evaluasi oleh KPI/KPID dan Pemerintah Daerah, serta penerbitan rekomendasi oleh Pemerintah Daerah. Menteri dapat melakukan pembinaan kepada Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan urusan perizinan.