on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tomohon Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Also known as: Perwali Kota Tomohon 2/2025 · Perwali Kota Tomohon No. 2 Tahun 2025 · Perwali Kota Tomohon Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan Wali Kota Tomohon Nomor 2 Tahun 2025 ditetapkan sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap program percepatan pembangunan tiga juta rumah. Kebijakan ini bertujuan memberikan insentif fiskal berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Secara substansial, peraturan ini menetapkan bahwa perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan bagi MBR dikecualikan dari objek BPHTB, dengan syarat tanah atau bangunan tersebut telah memiliki persetujuan bangunan gedung dan merupakan kepemilikan rumah pertama. Kriteria MBR ditentukan berdasarkan besaran penghasilan bersih, yaitu maksimal Rp7.000.000,00 untuk kategori tidak kawin dan maksimal Rp8.000.000,00 untuk kategori kawin atau peserta tabungan perumahan rakyat. Selain itu, pembebasan BPHTB dibatasi pada rumah dengan luas lantai maksimal 36 meter persegi untuk Rumah Umum dan satuan rumah susun, serta maksimal 48 meter persegi untuk Rumah Swadaya. Masyarakat yang memenuhi kriteria wajib mengajukan permohonan kepada Wali Kota melalui perangkat daerah yang membidangi urusan pendapatan daerah.