Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia (HAM) ditetapkan dengan tujuan untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM di tingkat daerah, serta menjamin pemenuhannya sebagai kewajiban dan tanggung jawab negara, pemerintah daerah, dan seluruh masyarakat.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan HAM, meliputi:
- Hak atas pekerjaan, yang dilaksanakan berdasarkan asas keterpaduan, persamaan hak, demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan gender, anti diskriminasi, anti perdagangan manusia, manfaat, keamanan, keselamatan, dan kepastian hukum. Pemerintah daerah bertanggung jawab memberikan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi bagi setiap warga untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak.
- Hak atas pendidikan, dengan kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan institusi dan program pendidikan yang memadai, termasuk sekolah yang layak, tenaga pendidik yang berkualitas, kurikulum yang memenuhi standar, layanan pendidikan bagi anak-anak di daerah terpencil dan berkebutuhan khusus, serta alokasi dana pendidikan sebesar 20% dari APBD.
- Hak atas kesehatan, dengan jaminan pelaksanaan fungsi kesehatan publik dan fasilitas pelayanan kesehatan yang tersedia dalam kualitas dan kuantitas yang cukup, termasuk penyediaan air minum yang sehat, sanitasi yang memadai, tenaga medis yang berkualitas, obat-obatan yang terjangkau, serta program-program kesehatan ibu dan anak, pencegahan gizi buruk, dan kesehatan lingkungan.
- Hak atas perumahan, dengan penyediaan fasilitas dan infrastruktur perumahan yang layak, akses terhadap sumber daya alam dan umum, layanan pengurusan dokumen kepemilikan tanah, serta alokasi dana atau bantuan biaya pembangunan perumahan layak bagi masyarakat tidak mampu.
- Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dengan kewajiban pemerintah untuk menyediakan lingkungan hidup yang sehat, meningkatkan kualitas lingkungan, menyediakan ruang terbuka hijau publik, sistem air limbah yang memadai, air yang sehat dan terjangkau, pengelolaan sumber daya air, dan fasilitas pengurangan sampah.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur kesetaraan hak, hak kelompok rentan, hak atas kebebasan berorganisasi, berpendapat dan berekspresi, hak atas keadilan, keragaman budaya, hak atas informasi dan transparansi pemerintahan, partisipasi masyarakat dalam pemerintahan, serta layanan publik yang terjangkau dan berkualitas.